Setelah kesepakatan IEU-CEPA: Bagaimana Indonesia mengejar standar lingkungan dan HAM untuk bisa ekspor ke Uni Eropa?

Share article

Print article

Perjanjian IEU-CEPA memberi akses ekspor dengan tarif nol persen untuk lebih dari 90% produk Indonesia.

Namun, Indonesia mesti mengikuti regulasi lingkungan Uni Eropa seperti EUDR (anti-deforestasi) dan CBAM (aturan emisi karbon).

Tanpa reformasi sistem dan tata kelola menyesuaikan standar Eropa, komoditas utama seperti sawit, kopi, dan kayu berisiko ditolak di pasar Eropa.

Setelah melalui proses negosiasi sedekade, Pemerintah Indonesia dan Uni Eropa akhirnya resmi menandatangani Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA) pada 23 September lalu.

Bagi Indonesia, kesepakatan ini membuka peluang akses ekspor yang lebih luas ke pasar Uni Eropa. Sekitar 90,4% produk Indonesia kini bisa masuk dengan tarif nol persen ke kawasan tersebut.

Tapi tentunya, tidak ada makan siang gratis. Indonesia harus menyesuaikan diri dengan beragam regulasi Uni Eropa, terutama European Union's Deforestation Regulation (EUDR) dan Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM).

EUDR mewajibkan setiap produk ekspor ke Uni Eropa harus bebas dari deforestasi dan dapat ditelusuri hingga ke sumbernya. Misalnya, minyak sawit harus bebas deforestasi dan dapat ditelusuri hingga ke kebunnya.

Sementara CBAM mengatur bahwa hanya negara yang terbukti mengurangi emisi karbon dalam proses produksinya, yang akan mendapat insentif perdagangan.

Kedua aturan ini sangat berpengaruh pada komoditas utama seperti sawit, kakao, kopi, karet, kayu yang kerap bermasalah dengan lahan. Komoditas baja juga terancam karena Indonesia sangat bergantung pada batu bara.

EUDR dan CBAM menghadirkan dilema bagi Indonesia. Di satu sisi, aturan ini akan membuat petani kecil (smallholders) kesulitan memenuhi standar yang diminta UE. Karena kewajiban menyediakan data geolokasi dan melakukan uji tuntas (due diligence) rantai pasok memerlukan kapasitas teknis dan literasi digital tinggi.

Read more: Aturan deforestasi Eropa tak berkeadilan dan menghambat keberlanjutan petani kecil

Untuk penerapan Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) saja yang sudah berjalan selama 13 tahun, baru 0,3% petani sawit mandiri yang bersertifikat per tahun lalu.

Tanpa dukungan dalam akses teknologi maupun bantuan administrasi, para petani kecil otomatis tersisihkan dari rantai pasok global.

Namun di sisi lain, EUDR dan CBAM dapat dibaca sebagai momentum untuk memperkuat tata kelola bisnis berkelanjutan.

Studi CELIOS dan Pusat Studi HAM Universitas Islam Indonesia menunjukkan bahwa regulasi dan standar nasional saat ini lebih menitikberatkan pada aspek legalitas usaha semata.

Aspek keberlanjutan lingkungan amat minim sentuhan. Karena itulah praktik deforestasi, pelepasan kawasan hutan, atau sentralisasi perizinan marak terjadi.

Hal ini bisa kita lihat dari Undang-Undang Cipta Kerja, PP tentang Penyelenggaraan Kehutanan hingga PP Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang melonggarkan proyek strategis nasional (PSN) di sektor kehutanan. Padahal, tak jarang proyek ini berisiko merusak lingkungan dan menggusur masyarakat adat/lokal.

Ditambah lagi, sistem izin Multiusaha Kehutanan yang memungkinkan pelaku usaha semakin leluasa menjalankan berbagai aktivitas kehutanan hanya dengan satu izin.

Sistem ini menggabungkan beberapa kegiatan usaha kehutanan sekaligus, seperti pemanfaatan kawasan, hasil hutan kayu, hasil hutan bukan kayu, dan jasa lingkungan dalam satu izin saja. Tanpa pengawasan ketat, perluasan usaha di kawasan hutan ini berpotensi memicu deforestasi lebih lanjut.

Standar tinggi Eropa membuka borok regulasi nasional sekaligus memaksa kita untuk menyelaraskan standar nasional dengan ketentuan Uni Eropa. Jika tidak, Indonesia bisa dianggap sebagai negara non-compliant (tidak patuh). Produk kita bisa dilarang masuk pasar Uni Eropa.

Tidak hanya isu lingkungan, EUDR dan CBAM juga memberi perhatian tinggi pada aspek perlindungan hak asasi manusia (HAM).

EUDR menilai praktik deforestasi dan degradasi hutan, baik langsung maupun tidak langsung, melanggar hak asasi manusia masyarakat lokal dan masyarakat adat. Sementara CBAM menekankan bahwa dekarbonisasi (pengurangan emisi gas rumah kaca) adalah upaya meningkatkan kualitas lingkungan hidup-bagian dari HAM.

Karena itu, kerangka kerja IEU-CEPA menuntut Indonesia untuk mengintegrasikan prinsip hak asasi manusia dalam tata kelola bisnis, terutama untuk komoditas yang relevan dengan aturan EUDR dan CBAM.

Indonesia sudah memiliki Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia sebagai payung (BHAM).

Namun, implementasinya masih jauh dari harapan. Celah regulasi dan lemahnya penegakan hukum membuat praktik bisnis yang berhubungan dengan hutan dan lahan, acap mengabaikan lingkungan dan hak asasi manusia.

Untuk menyesuaikan diri dengan standar Eropa, pemerintah perlu segera melakukan beberapa hal ini:

1. Mengubah cara pandang

Pemerintah harus mengubah paradigma regulasi dari legality-based (berbasis hukum) ke sustainability-based (berbasis pelestarian lingkungan). Caranya dengan dengan mengintegrasikan standar lingkungan dan HAM dalam seluruh rantai pasok.

Pemerintah harus merevisi seluruh aturan yang bisa membolehkan deforestasi dan pelanggaran HAM serta menetapkan standar ketat dalam sistem izin multiusaha kehutanan.

2. Penyelarasan kebijakan

Pemerintah perlu menyelaraskan kebijakan bisnis, lingkungan, kehutanan, dan perizinan dengan kebijakan terkait hak asasi manusia.

Caranya bisa dengan penyelarasan standar sawit ISPO, standar verifikasi legalitas kayu (SVLK), tata ruang, dan perizinan lainnya dengan standar Eropa.

3. Sistem pelacakan

Bangun National Traceability Dashboard yang mengintegrasikan data izin, peta konsesi, dan geolokasi.

Pastikan sistem pelacakan transparan dan mudah diakses publik. Saat ini sistem tersebut belum tersedia.

4. Penguatan standar sawit

Pemerintah perlu memperkuat standar sawit ISPO dan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) dengan standar HAM. Keduanya juga perlu diselaraskan dengan platform PRISMA yang bisa memetakan risiko lingkungan dan HAM secara sistematis.

Selain langkah di atas, pemerintah juga harus mengevaluasi kebijakan pajak karbon serta reformasi industri hijau secara menyeluruh. Misalnya melalui adopsi teknologi rendah emisi dan penghapusan subsidi batu bara.

Untuk sektor perkebunan, pemerintah pun perlu terus meningkatkan kapasitas teknis dan finansial petani kecil agar tidak tersisih dari pasar Eropa.

EUDR dan CBAM bukan semata instrumen perdagangan bagi Indonesia-Eropa, melainkan menjadi cermin kelemahan tata kelola sekaligus pemicu reformasi regulasi domestik.

Peningkatan standar lingkungan dan integrasi prinsip HAM dalam kebijakan bisnis mulai dari hak atas lingkungan yang sehat, hak-hak masyarakat adat dan masyarakat lokal, hingga perlindungan pekerja menjadi syarat mutlak agar Indonesia tidak sekadar merespons tekanan eksternal, tetapi juga membangun fondasi tata kelola yang adil dan berkelanjutan.

More Indonesia News

Access More

Sign up for Indonesia News

a daily newsletter full of things to discuss over drinks.and the great thing is that it's on the house!