Stop banggakan jumlah UMKM: Fokuskan pada peningkatan kualitas dan kemudahan izin

Share article

Print article

Ada 60 juta usaha kelas mikro di Indonesia, tapi hanya 1 juta di antaranya yang berhasil naik kelas.

Riset membuktikan semakin besar intervensi pemerintah, semakin sedikit UMKM yang didirikan.

Ketimbang bantuan subsidi, UMKM lebih butuh akses pasar dan pasokan bahan baku.

Pemerintah Indonesia telah lama mendorong kewirausahaan nasional melalui berbagai kebijakan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Puncak gaung inisiasi tersebut terjadi setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008 Tentang UMKM.

Undang-undang tersebut juga mengatur desentralisasi dalam persoalan UMKM. Artinya, usaha mikro ditangani oleh pemerintah kabupaten/kota. Sementara pemerintah provinsi mengurus usaha kecil.

Penelitian terbaru kami yang masih berjalan mengkaji berbagai faktor yang mempengaruhi kinerja industri mikro dan kecil (IMK) di Indonesia. Beberapa di antaranya adalah kualitas institusi, ukuran pasar, dan akses ke faktor produksi seperti bahan baku dan tenaga kerja.

Setelah didalami, kami menemukan bahwa kewirausahaan di Indonesia lebih sering menjadi sarana bertahan hidup ketimbang jalan mencapai kemakmuran.

Mayoritas studi mengkaji institusi dan kewirausahaan dengan membandingkan kondisi ekonomi dan regulasi beberapa negara.

Sebelum itu, adapun klasifikasi UMKM berdasarkan modal usaha berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 terdiri dari mikro (hingga Rp1 miliar), kecil (Rp1-5 miliar), dan menengah (Rp5-10 miliar). Klasifikasi tersebut di luar perhitungan aset yang dimiliki.

Namun, pendekatan nasional kerap tak dilengkapi pendekatan daerah tidak cukup untuk mempelajari kewirausahaan. Sebab, fenomena ini sangatlah bergantung kepada kondisi lokal.

Hubungan antara kualitas institusi dan kinerja UMKM dilihat dengan membandingkan dua dataset. Institusi yang dimaksud adalah pemerintah daerah setempat.

Dataset pertama adalah Indeks Daya Saing Daerah (IDSD) dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Indeks ini mengukur 12 komponen, mulai dari institusi hingga kemampuan inovasi di provinsi dan kabupaten/kota.

Institusi menjadi aspek dengan komponen terbanyak: mencakup korupsi, keamanan, transparansi, birokrasi, administrasi pertanahan, dan lain-lain.

Untuk melihat kinerja UMKM, kami mengggunakan hasil survei industri mikro dan kecil (IMK) 34 provinsi versi Badan Pusat Statistik. Survei ini rutin dilakukan BPS sejak 2009.

Hasilnya, semakin tinggi skor institusi yang didapat oleh suatu daerah, justru semakin sedikit jumlah IMK di sana. Daerah dengan skor institusi rendah cenderung memiliki lebih banyak IMK informal dan berpendapatan rendah.

Pemerintah sering membanggakan besarnya jumlah usaha mikro di Indonesia sebagai tingginya semangat kewirausahaan masyarakat. Padahal, anggapan ini sebenarnya salah kaprah.

Dari sisi jumlah, usaha mikro melebihi 60 juta unit. Sementara usaha kecil dan menengah tak sampai 1 juta unit.link referensinya kakak

Namun, kontribusi ekonomi usaha mikro seharusnya kita bagi sesuai jumlah unitnya. Misalnya, kue sumbangsih usaha mikro terhadap 37% produk domestik bruto (PDB) sebenarnya sangat kecil. Sebab, jumlah itu harus dibagi dengan 60 juta usaha mikro.

Read more: Karena proposal semata banyak UMKM gagal dibiayai perbankan

Kegagalan naik kelas semakin jelas terlihat dari proporsi usaha mikro terhadap seluruh badan usaha di Indonesia yang terus bertengger di atas 98% dari 2015 sampai 2019.

Global Entrepreneurship Monitor mengklasifikasikan kewirausahaan menjadi dua. Pertama adalah necessity-driven entrepreneurship (NDE) atau kewirausahaan yang didorong kebutuhan. Contohnya ibu rumah tangga yang membuka usaha makanan kecil-kecilan untuk membantu ekonomi keluarga.

Kedua adalah opportunity-driven entrepreneurship (ODE) atau kewirausahaan yang dimotivasi oleh peluang. Contohnya seorang perintis bisnis kerajinan tangan karena berlokasi di tempat wisata.

Jika kewirausahaan didominasi oleh NDE, maka sumbangsihnya terhadap pertumbuhan ekonomi nasional justru terbatas dan bahkan bisa negatif. Sebab, usaha yang didorong oleh keadaan ekonomi biasanya dimulai tanpa perencanaan, riset, dan pengembangan.

Jumlah UMKM bukan tolok ukur yang baik untuk mengukur naik-turun perekonomian suatu negara.

Bahkan, menjamurnya usaha mikro malah bisa menandakan kegagalan pemerintah dalam menciptakan peluang berbisnis. Terlebih jika kebanyakan usaha ini memilih menjadi informal karena enggan menembus rimba birokrasi dan perpajakan.

Berbicara informalitas, studi kami menemukan bahwa kenaikan jumlah usaha informal lebih cepat dari kenaikan jumlah industri mikro dan kecil secara keseluruhan. Kondisi ini bukanlah cerminan pertumbuhan dunia usaha yang sehat.

Read more: UMKM Papua hadapi rentetan tantangan fundamental

Temuan lainnya yang lebih ironis: naiknya skor institusi daerah berkorelasi dengan melebarnya kesenjangan gaji pekerja dengan penghasilan usaha mikro dan kecil. Ini bisa menandakan bahwa pemerintah lebih memperhatikan perlindungan gaji pekerja dibandingkan kinerja usaha.

Kondisi ini menggambarkan tantangan kewirausahaan di Indonesia yang kebanyakan stagnan, informal, dan mati sebelum berkembang.

Selama ini, banyaknya masyarakat yang membangun UMKM meskipun penghasilannya lebih kecil dari gaji pekerja mengindikasikan bahwa banyak orang memilih menjadi pengusaha lantaran kurangnya lapangan kerja, bukan karena iklim bisnis yang kondusif.

Dari banyak indikator yang kami uji, hanya satu pilar yang konsisten berdampak positif: potensi pasar. Daerah dengan PDB regional yang besar dan akses pasar yang lebih terbuka bisa menguntungkan UMKM dan membayar upah lebih tinggi.

Temuan ini menunjukkan, perluasan kesempatan berbisnis lebih penting daripada bantuan atau subsidi UMKM langsung. Temuan ini sejalan dengan laporan Organisasi Untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi OECD yang menunjukkan bahwa program bantuan UMKM kebanyakan difokuskan kepada wiraswasta tunggal atau usaha mikro.

Semua program UMKM pemerintah memang terlihat sebagai langkah kebijakan yang logis. Namun, mayoritas program-program ini kebanyakan berfungsi jadi 'bantuan sosial' semata daripada sarana meningkatkan produktivitas UMKM untuk bisa naik kelas.

Paradigma tersebut semakin terang dengan berpindahnya pengurusan UMKM dari Kementerian Koordinasi Bidang Perekenomian ke Kementerian Koordinasi bidang Pemberdayaan Masyarakat.

Fokus pembangunan UMKM harus beralih dari kuantitas ke kualitas.

Pemerintah harus meninggalkan tolok ukur soal seberapa banyak UMKM maupun jumlah kontribusi mereka terhadap PDB. Saatnya berfokus melihat seberapa formal, cuan, dan terlibat mereka dalam rantai pasok industri yang lebih luas.

Kemudahan akses bahan baku, infrastruktur logistik dan ekspor-impor bisa memberi dampak lebih besar daripada pelatihan UMKM, subsidi, ataupun insentif pajak.

Waktu dan tenaga yang dihabiskan UMKM untuk mengejar subsidi dan bantuan sebaiknya dialihkan untuk kegiatan produksi barang dan jasa.

Selain itu, pemerintah juga perlu mereformasi institusi nasional maupun daerah. Banyak penerapan kebijakan nasional di daerah tidak efektif karena kualitas institusinya belum memadai.

Kedua, kebijakan nasional perlu diarahkan pada kemudahan berusaha. Penyederhanaan perizinan, transparansi anggaran, dan pemberantasan pungutan liar harus menjadi prioritas.

More Indonesia News

Access More

Sign up for Indonesia News

a daily newsletter full of things to discuss over drinks.and the great thing is that it's on the house!