Share article
Print article
Tanpa sadar, kita rentan terpapar timbal dari berbagai produk sehari-hari yang mengandung timbal.
Dampak paparan timbal bisa merusak organ vital dan sangat berbahaya bagi anak, bahkan pada kadar sangat rendah.
Regulasi Indonesia masih lemah, sebagian besar bersifat imbauan, tidak membatasi penggunaan timbal sejak hulu.
Bahaya timbal mungkin jarang disorot, tetapi logam berat ini merupakan ancaman serius yang diam-diam membahayakan kesehatan manusia.
Timbal ada dimana-mana. Kita bisa terpapar zat kimia ini saat cat bangunan yang mengandung timbal mengelupas atau ketika partikel timbal terlepas dari produk sehari-hari. Misalnya, peralatan masak, pipa air, obat-obatan, mainan anak-anak, hingga kemasan produk pangan bertimbal.
Maka dari itu, timbal sering disebut dengan racun pembunuh dalam senyap atau silent poison killer. Kita sering terekspos timbal tanpa menyadari dampaknya yang merusak dalam jangka panjang.
Data Institute for Health Metrics and Evaluation (IHME) tahun 2021 mengungkapkan, hampir 8 juta anak Indonesia diperkirakan memiliki kadar timbal dalam darah di atas 5,2 mikrogram per desiliter (g/dL)-melebihi ambang batas maksimum WHO sebesar 5 g/dL.
Data lokal bahkan menunjukkan kadar timbal dalam darah anak jalanan di Kota Samarinda di Kalimantan Timur mencapai 28,6 g/dL. Angka ini menunjukkan persoalan timbal adalah masalah serius yang harus segera diatasi.
Read more: Kasus udang Cikande dan alarm waspada paparan radiasi dari logam bekas
Timbal masuk ke tubuh manusia melalui pernapasan, sentuhan, dan pencernaan.
Begitu masuk ke dalam tubuh, timbal terikat dalam darah, dan kemudian tersimpan dalam tulang, gigi, dan jaringan lunak selama bertahun-tahun.
Dampaknya sangat luas, meliputi gangguan saluran pencernaan, ginjal, dan jantung.
Efek paparan timbal jauh lebih berbahaya pada anak-anak, karena tubuh mereka sedang bertumbuh, sehingga timbal lebih mudah berpindah dari darah ke tulang.
Paparan timbal mengganggu perkembangan kognitif dan neurologis anak. Misalnya penurunan kecerdasan intelektual dan konsentrasi atau susah fokus, bahkan pada kadar timbal yang sangat sedikit (di bawah 5g/dL).
Keracunan timbal juga bisa memicu perubahan perilaku seperti agresivitas dan kecenderungan melakukan kekerasan.
Penelitian lain menunjukkan paparan timbal pada generasi yang lahir pada 1966-1986 dan tumbuh besar terpapar bensin bertimbal menyebabkan peningkatan risiko gangguan mental, termasuk kecemasan, depresi, gejala ADHD, penurunan kedisiplinan. Ini membuat orang lebih rentan secara emosional.
Semua temuan ini menunjukkan bahwa tidak ada angka yang bisa dianggap aman untuk kandungan timbal dalam darah. Ambang batas 5g/dL yang ditetapkan WHO hanyalah batas seseorang harus segera mendapatkan tindakan intervensi, termasuk identifikasi sumber paparan dan pengurangan atau penghilangan sumber timbal tersebut.
Masalahnya, sering kali paparan timbal kadar rendah tidak memunculkan gejala, sehingga baru diketahui saat sudah mencapai level berbahaya. Akibatnya, intervensi tindakan medis menjadi lebih sulit dilakukan karena kerusakannya sudah bersifat permanen.
Timbal juga berdampak negatif pada lingkungan. Ia sulit terurai, melekat pada air, udara, dan tanah. Jika masuk ke tubuh hewan dan tumbuhan, timbal bisa menyebabkan gangguan pertumbuhan dan reproduksi. Ujung-ujungnya pun bisa kembali ke manusia melalui rantai makanan. Di Bangladesh misalnya, sudah ditemukan kasus kunyit yang tercemar timbal.
Pengaturan timbal di Indonesia dapat dilihat dari dua "rezim" utama, yakni rezim lingkungan dan kesehatan.
Dari perspektif lingkungan, timbal masuk kategori B3 (Bahan Beracun dan Berbahaya). Namun, berdasarkan PP No. 74 Tahun 2001, timbal masih masuk kategori B3 yang "dapat digunakan". Karenanya, pengawasannya tidak begitu ketat.
Dalam rezim kesehatan, Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan (SMBKL) mengatur batas-batas aman jumlah timbal di air, udara, dan tanah. Masyarakat pun dianjurkan menghindari penggunaan bahan bangunan, perabot, atau produk rumah tangga yang mengandung timbal.
Akan tetapi, semua ketentuan ini masih besifat imbauan dan belum menyentuh aspek hulu, seperti pembatasan bahan baku atau pelarangan dalam proses produksi. Akibatnya, regulasi ini tidak cukup kuat untuk mencegah timbal masuk ke berbagai produk sehari-hari yang kita gunakan.
Standar Nasional Indonesia (SNI) misalnya, memang mengatur kadar maksimal timbal dalam produk-produk pangan. Akan tetapi, SNI ini pun bersifat sukarela tanpa sanksi.
Di Amerika Serikat (AS), peraturan eliminasi timbal sudah berlaku sejak tahun 1970-an melalui penerbitan berbagai regulasi, seperti Lead-Based Paint Poisoning Prevention Act, dan aturan lain yang mengatur timbal pada cat, tanah, air, udara, hingga limbah.
Bangunan sebelum 1978-sebelum pelarangan timbal dalam cat berlaku-wajib ditangani kontraktor bersertifikat "lead-safe".
Badan Perlindungan Lingkungan AS (EPA) bahkan menyediakan panduan Lead-Safe Shopping List untuk renovasi mandiri. Pusat penitipan anak juga wajib bebas dari paparan timbal dan tidak boleh ada cat yang mengelupas.
Agen properti wajib mematuhi Lead-Based Paint Disclosure Rule, memberi informasi risiko timbal kepada calon pembeli atau penyewa. Pelanggaran bisa dikenakan denda, ancaman batal kontrak, hingga gugatan pidana.
Pada 2024, misalnya, seorang agen properti dijatuhi hukuman 3 tahun masa percobaan dan denda $150 ribu karena terbukti mengabaikan kewajiban ini, yang menyebabkan seorang balita mengalami keracunan timbal.
Selain itu, Komisi Keamanan Produk Konsumen AS (CPSC) juga melarang penggunaan timbal dalam mainan, furnitur, dan produk yang digunakan anak-anak. Anak-anak usia 12-24 bulan wajib tes skrining kadar timbal.
Di luar itu, anak-anak usia 25 bulan sampai 17 tahun juga direkomendasikan memeriksa kadar timbal dalam darah. Upaya ini berhasil membuahkan penurunan paparan timbal hingga 93,6% dalam 45 tahun.
Meski demikian, pada 2025, AS masih menghadapi insiden terbaru yakni enam sekolah di Wisconsin terpaksa ditutup akibat temuan kadar timbal tinggi .
Kasus ini menjadi peringatan, jika negara dengan sistem regulasi kuat saja masih berjuang menghadapi ancaman timbal, maka Indonesia perlu bertindak cepat. Penanganan timbal harus dimulai dari hulu melalui pembatasan dan pelarangan penggunaan, bukan sekadar imbauan.
Tanpa regulasi ketat, paparan timbal akan terus terjadi dan menimbulkan biaya kesehatan yang jauh lebih besar di masa depan.














