Share article
Print article
Hak paten membuat perusahaan farmasi besar bisa memonopoli harga obat dan melarang peredaran versi generik.
Akibatnya, harga obat paten tak terjangkau oleh masyarakat dan negara berkembang ketergantungan impor obat.
Aturan lokal diperlukan agar obat paten bisa diakses seluruh masyarakat dan tingkatkan swasembada obat.
Pernahkah kamu bertanya mengapa harga obat paten lebih mahal daripada obat generik?
Jawabannya karena produsen obat paten mendapatkan hak eksklusif selama minimal 20 tahun untuk memonopoli harga obat dan melarang peredaran versi generiknya (salinan obat paten dengan khasiat sama, tapi dijual dengan harga lebih murah).
Contohnya, perusahaan farmasi Amerika Serikat (AS) Mylan memanfaatkan hak paten untuk menaikkan harga Epipen, alat suntik obat epinefrin untuk mengatasi reaksi alergi parah.
Pada 2016, harga obat paten Epipen sebesar US$600 (setara Rp9,9 juta). Setelah ada versi generik, harganya turun menjadi $300 (Rp4,9 juta).
Hak paten sendiri diberikan sebagai insentif bagi perusahaan farmasi setelah mendaftarkan inovasi obat mereka kepada pemerintah.
Padahal, riset menunjukkan bahwa inovasi obat oleh sektor swasta sering kali ditopang oleh riset dasar yang dilakukan pemerintah. Hal ini menjadi ironi, karena riset dasar tersebut dibiayai oleh pajak dari rakyat, tapi kita kemudian harus membayar mahal untuk membeli obat hasil riset tersebut.
Hak paten tidak hanya memberikan keleluasaan bagi perusahaan farmasi untuk memonopoli harga, tapi juga memprioritaskan produksi obat tertentu yang memberikan keuntungan terbanyak. Mereka juga membatasi transfer teknologi secara luas.
Perusahaaan farmasi besar (terutama terkonsentrasi di kawasan Amerika Utara dan Eropa) cenderung memprioritaskan pasar di negara maju yang lebih stabil, aman, dan menguntungkan. Mereka lalu menganaktirikan pasar di negara berkembang, termasuk Indonesia.
Kondisi tersebut menyebabkan negara-negara berkembang kesulitan mengembangkan riset maupun memproduksi alat diagnostik, vaksin, dan obat.
Akibatnya, negara-negara berkembang perlu mengimpor obat dengan harga sangat mahal.
Contohnya, penelitian menunjukkan bahwa Ozempic (GLP-1) lebih efektif dibandingkan dengan obat diabetes tipe 2 lainnya. Namun, hak paten menghambat beredarnya versi generik Ozempic dan memengaruhi harganya.
Harga Ozempic untuk perawatan diabetes di Indonesia per bulan saat ini masih tergolong mahal, sekitar Rp3 juta per pen.
Read more: Risiko di balik asal pakai obat diabetes Ozempic untuk menurunkan berat badan
Untuk menyiasati monopoli harga obat paten dan mengurangi ketergantungan impor, pemerintah Indonesia perlu menelurkan sejumlah aturan.
Hal ini diperlukan untuk menciptakan akses obat yang adil, terjangkau, dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat.
1. Lisensi wajib
Pemerintah Indonesia berpengalaman menggunakan fleksibilitas hak paten, khususnya lisensi wajib (government use). Kebijakan ini pada dasarnya memperbolehkan penggunaan hak paten oleh pemerintah untuk darurat kesehatan publik.
Contohnya, di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, ada Peraturan Presiden No. 76/2012 yang memberikan lisensi wajib untuk tujuh obat HIV/AIDS dan hepatitis B.
Lisensi serupa diterbitkan di era Joko Widodo untuk obat COVID-19 remdesivir.
Obat-obat tersebut sebelumnya dipatenkan oleh perusahaan farmasi global, seperti Merck, GSK, Bristol-Myers Squibb, Abbott, dan Gilead. Harganya pun tidak terjangkau di Indonesia.
Dengan lisensi wajib, perusahaan farmasi lokal diizinkan memproduksi atau mengimpor versi generiknya tanpa persetujuan pemegang paten, dengan kewajiban membayar royalti kecil.
2. Tingkat Kandungan Dalam Negeri
Pemerintah Indonesia sebenarnya sudah berusaha membangun kemandirian industri farmasi lewat kebijakan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN), yaitu aturan agar produksi obat lebih banyak dilakukan di Indonesia.
Undang-Undang (UU) No. 13/2016 tentang Paten, mewajibkan perusahaan asing untuk memproduksi obatnya di Indonesia jika ingin memegang lisensi paten. Ini bisa membantu Indonesia belajar mengembangkan obat sendiri.
Sayangnya, UU Cipta Kerja mencabut aturan ini dan memberikan keringanan bagi perusahaan farmasi, sehingga impor obat pun dianggap sudah memenuhi ketentuan. Kebijakan ini justru menghambat peluang transfer teknologi dari perusahaan farmasi luar negeri ke industri lokal.
Pemerintah harus menghidupkan kembali aturan tentang produksi paten di dalam negeri seperti yang tertuang dalam UU No. 13/2016.
3. Pengecualian penggunaan riset
Sebagai alternatif, subsidi riset berupa pembebasan pajak untuk perusahaan farmasi yang mau produksi di Indonesia bisa jadi sarana yang efektif untuk mengakomodasi transfer teknologi.
Indonesia juga seharusnya dapat menerapkan pengecualian penggunaan riset (pengecualian Bolar)) sesuai pasal 30 perjanjian TRIPs, yang mengatur hak kekayaan intelektual di antara negara-negara anggota Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Pengecualian Bolar memfasilitasi produksi lokal dan transfer teknologi dengan memperbolehkan produsen obat generik menggunakan penemuan obat yang telah dipatenkan untuk penelitian di dalam negeri sebelum hak paten tersebut kedaluwarsa.
Keuntungan lainnya, hal ini akan membantu industri dalam negeri untuk mendapatkan persetujuan regulator dan akses pasar segera setelah paten kedaluwarsa.
Read more: Bagaimana hak paten berpengaruh pada kesenjangan distribusi vaksin COVID-19
4. Doktrin fasilitas esensial
Pengaturan hak paten secara khusus dalam UU Persaingan Usaha perlu direvisi kembali. UU Persaingan Usaha saat ini justru mengecualikan hak paten, padahal monopoli industri farmasi merupakan permasalahan utama yang menyebabkan tingginya harga obat.
Pasal 40 perjanjian TRIPs memperbolehkan negara pihak ketiga, termasuk Indonesia untuk mengambil tindakan penegakan hukum persaingan usaha jika terjadi monopoli paten yang merugikan kepentingan publik.
Dalam hal ini, aturan berupa doktrin "fasilitas esensial" dapat diterapkan untuk melarang perusahaan farmasi memonopoli obat paten yang dibutuhkan masyarakat.
5. Pengungkapan biaya riset
Indonesia perlu secara khusus mewajibkan pengungkapan biaya riset dan pengembangan obat sehingga perusahaan farmasi tidak bisa semena-mena menetapkan harga.
Contohnya, Uni Eropa saat ini sudah mulai mewajibkan transparansi biaya riset untuk mengatur harga obat secara lebih adil.
6. Pengadaan gabungan
Indonesia perlu mempertimbangkan pengadaan gabungan (pooled procurement) dengan negara-negara lain di kawasan Asia untuk meningkatkan posisi tawar dengan perusahaan farmasi besar.
Salah satu contohnya adalah mekanisme dana bergilir Pan-American Health Organization (41 negara di Amerika Latin) yang mampu menurunkan harga vaksin menjadi 75% lebih murah, dibandingkan jika negara-negara tersebut membeli sendiri.
Indonesia sebenarnya sudah mulai mengarah ke sini. Contohnya, kolaborasi bersama Thailand untuk memproduksi vaksin DPT (difteri, pertusis, dan tetanus) bagi negara-negara ASEAN.














